KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang biologi; b. penelitian dan pengembangan di bidang oseanologi; c. penelitian dan pengembangan di bidang limnologi; d. penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi; e. penelitian dan pengembangan di bidang geoteknologi; f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
