Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 DRN menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan konsep mengenai masalah-masalah pemantapan pelaksanaan strategi pengembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi; b. menyiapkan konsep dan penelaahan program penelitian dan pengkajian di bidang riset dan teknologi serta ilmu pengetahuan; c. menyediakan bahan mengenai berbagai masalah yang bersangkutan dengan strategi pembangunan di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi yang diperlu kan Menteri Negara Riset dan teknologi guna pengambilan keputusan/kebijakasanaan; d. menilai dan melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan program utama nasional dalam bidang riset dan teknologi; e. membina hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.
