KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
DRN mempunyai tugas pokok membantu Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam: a. mempersiapkan perumusan program utama nasional dalam bidang riset dan teknologi; b. melakukan pengamatan dan mengadakan evaluasi secara terus menerus terhadap perencanaan dan pelaksanaan program-program tersebut; c. memberikan pengarahan dan pengendalian kegiatan riset dan teknologi;
