KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Kelompok dibantu oleh Wakil Ketua Kelompok, Sekretaris Kelompok, dan Anggota-anggota Kelompok. (2) Apabila dipandang perlu, di dalam Kelompok Kerja dapat dibentuk Sub-sub Kelompok Kerja yang pembentukannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DRN.
