KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
Masing-masing Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua selaku Koordinator sehari-hari kegiatan Kelompok Kerja tersebut.
