KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 90
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
pembukaan kotak suara;
pengeluaran seluruh isi kotak suara;
pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; serta
penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan ...
PRESIDEN
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh
peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga
masyarakat.
(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2
(dua) anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
