KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 89
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disediakan kotak suara untuk
tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
