KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 84
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar
Partai Politik Peserta Pemilu dan mencoblos satu calon dibawah tanda
gambar Partai Politik Peserta Pemilu dalam surat suara.
(2) Pemberian suara untuk pemilihan anggota DPD dilakukan dengan
mencoblos satu calon anggota DPD dalam surat suara.
