KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 83
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 yang
disediakan di setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih
terdaftar di daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah 2,5% (dua
setengah persen).
(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai cadangan di setiap TPS.
(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuatkan berita acara.
(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
KPU.
