KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 72
Kampanye Pemilu dilakukan melalui:
pertemuan terbatas;
tatap muka;
penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
pemasangan alat peraga di tempat umum;
rapat umum; dan
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
