KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 71
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat diadakan kampanye Pemilu yang
dilakukan oleh peserta Pemilu.
(2) Dalam kampanye Pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri
kampanye.
(3) Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta Pemilu selama 3 (tiga) minggu
dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Materi kampanye Pemilu berisi program peserta Pemilu.
(5) Penyampaian materi kampanye Pemilu dilakukan dengan cara yang sopan,
tertib, dan bersifat edukatif.
(6) Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan
memperhatikan usul dari peserta Pemilu.
