KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 69
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
(1) Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 67, dan Pasal 68
ditetapkan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan dalam Berita Negara/Lembaran Daerah dan
dipublikasikan melalui media massa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jadwal waktu pencalonan
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan keputusan KPU.
