Pasal 68
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerahkan:
- surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
sesuai dengan tingkatannya;
- surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- daftar riwayat hidup setiap calon;
PRESIDEN
- surat pernyataan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh calon
yang bersangkutan;
- fotokopi tanda bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimiliki setiap
calon dari instansi yang berwenang kepada KPU; dan
- surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan
Pasal 62.
(2) Perseorangan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD wajib
menyerahkan:
- surat pencalonan bermeterai cukup dan ditandatangani oleh yang
bersangkutan;
daftar riwayat hidup;
surat pernyataan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh calon
yang bersangkutan;
- fotokopi bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimilikinya dari
instansi yang berwenang kepada KPU;
- keterangan/data berkenaan dengan dukungan pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); dan
- surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal
63, dan Pasal 64.
(3) Format pengisian data calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh KPU.
(4) Nama calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan kepada:
KPU untuk calon anggota DPR dan DPD;
KPU Provinsi untuk calon anggota DPRD Provinsi; dan
KPU Kabupaten/Kota untuk calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota.
(5) Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
KPU untuk calon anggota DPR dan DPD;
KPU Provinsi untuk calon anggota DPRD Provinsi; dan
KPU Kabupaten/Kota untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(6) …
PRESIDEN
(6) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai penelitian kelengkapan
dan keabsahan data calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
dan ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan hasil penelitian kepada pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu dan calon perseorangan anggota DPD.
(7) Apabila seorang calon ditolak karena tidak memenuhi syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penolakannya
diberitahukan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
dan kepada calon perseorangan anggota DPD untuk diberi kesempatan
melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon atau mengajukan calon
lain bagi Partai Politik Peserta Pemilu.
(8) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon atau
mengajukan calon lain dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari setelah pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diterima.
