KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 46
BAB 5 — DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai
berikut:
- Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian
Provinsi;
- Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota
atau gabungan Kabupaten/Kota sebagai daerah Pemilihan;
- Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan
atau gabungan Kecamatan sebagai daerah Pemilihan.
(2) Penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah
pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 (tiga) sampai dengan 12
(dua belas) kursi.
Pasal 47 ...
PRESIDEN
