KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 45
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.
(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima
PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum
pemungutan suara.
(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan
KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU.
Bagian Pertama
Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
