KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
KPU Provinsi berkewajiban:
memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari
peserta Pemilu dan masyarakat;
- menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan
seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU;
menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN dan APBD; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
