KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah:
merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi;
melaksanakan Pemilu di provinsi;
menetapkan hasil Pemilu di provinsi;
mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
