TIM PENYUSUN LAPORAN KINERJA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 88/KPTS/M/2025
TENTANG
TIM PENYUSUN LAPORAN KINERJA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
TAHUN 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis menyusun laporan kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- bahwa dalam menyusun laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Tim Penyusun Laporan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tim Penyusun Laporan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum
https://jdih.pu.go.id
dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 529);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
TIM PENYUSUN LAPORAN KINERJA KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN
KESATU : Membentuk Tim Penyusun Laporan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024 yang selanjutnya disebut Tim Penyusun LAKIN Kementerian PUPR dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Tim Penyusun LAKIN Kementerian PUPR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
- Tim Pengarah;
- Tim Penanggung Jawab;
- Tim Pelaksana; dan
- Sekretariat. KETIGA : Tim Penyusun LAKIN Kementerian PUPR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai tugas:
- Tim Pengarah:
- memberikan arahan penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024; dan
- melaporkan penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024 kepada Menteri Pekerjaan Umum.
- Tim Penanggung Jawab:
- bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024;
- memberikan saran dan masukan perbaikan terhadap penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024;
https://jdih.pu.go.id
- melakukan pengendalian penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024 agar tercapai sasaran yang telah ditetapkan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat fungsi; dan
- melaporkan perkembangan penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024 kepada Tim Pengarah.
- Tim Pelaksana:
- mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024 seluruh entitas;
- mengoordinasikan pengumpulan data kinerja;
- mengoordinasikan evaluasi kinerja entitas;
- mengoordinasikan evaluasi kinerja entitas dan turut serta dalam memberikan dukungan data pada saat reviu laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024;
- memastikan penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024 terlaksana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan; dan
- menindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi atas laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Sekretariat:
- membantu pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024;
- mencatat dan mendokumentasikan seluruh kegiatan penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024; dan
- memastikan penyusunan laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024 terlaksana sesuai dengan rencana.
KEEMPAT : Masa kerja Tim Penyusun LAKIN Kementerian PUPR ditetapkan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dimulai sejak bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Desember tahun 2025.
https://jdih.pu.go.id
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 88/KPTS/M/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN LAPORAN
KINERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN
UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN
2024
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN LAPORAN KINERJA
KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2024
KEDUDUKAN
NO NAMA/JABATAN DALAM TIM
TIM PENGARAH
1 Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Ketua Kementerian Pekerjaan Umum 2 Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum Anggota 3 Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Anggota Kawasan Permukiman 4 Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum Anggota 5 Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Anggota Pekerjaan Umum 6 Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Anggota Umum 7 Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Anggota Pekerjaan Umum 8 Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Anggota Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum 9 Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Anggota Pekerjaan Umum 10 Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Anggota Kementerian Pekerjaan Umum
TIM PENANGGUNG JAWAB
1 Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Ketua Nasional, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah 2 Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Anggota Luar Negeri, Sekretariat Jenderal 3 Sekretaris Inspektorat Jenderal Anggota 4 Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Anggota Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 5 Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan Anggota dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga
https://jdih.pu.go.id
KEDUDUKAN
NO NAMA/JABATAN
DALAM TIM
6 Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Anggota Infrastruktur Cipta Karya, Direktorat Jenderal Cipta Karya 7 Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Anggota Penyelenggaraan Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum 8 Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Anggota
9 Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Anggota Wilayah 10 Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Anggota Manusia 11 Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Sekretariat Anggota Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
TIM PELAKSANA
1 Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Ketua Kinerja, Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah 2 Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program, Anggota Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal 3 Kepala Bagian Program, Hukum, Kepatuhan Intern, Anggota dan Komunikasi Publik, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal 4 Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi, Anggota Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 5 Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Anggota Hibah Luar Negeri, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga 6 Kepala Subdirektorat Pengadaan Tanah, Pemantauan, Anggota dan Evaluasi, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya, Direktorat Jenderal Cipta Karya 7 Kepala Subdirektorat Kepatuhan Intern dan Anggota Manajemen Risiko, Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum 8 Kepala Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan, Anggota Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
https://jdih.pu.go.id
KEDUDUKAN
NO NAMA/JABATAN
DALAM TIM
9 Kepala Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan, Anggota Sekretariat Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah 10 Kepala Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan, Anggota Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 11 Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program, Anggota Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
SEKRETARIAT
1 Reza Tiar Kusuma, S.Kom., M.E., MPMA Ketua 2 Yenni Nur `aini, SE. MT, M.Sc Anggota 3 Anggar Lugastama, S.T., M.Sc. Anggota 4 Nicholas, S.T., M.T., Ph.D. Anggota 5 Dr. Citra Fadhilah Utami, S.T., M.Eng. Anggota 6 Neneng Chairiah, S.Sos., M.T. Anggota 7 Auliya Ul Fikry, S.Sos., M.S.E., M.A. Anggota 8 Alis Listalatu, S.T., M.Sc. Anggota
9 Budi Rahmawati, S.T., M.T. Anggota 10 Dinda Kholivia Masykuroh, S.T. Anggota 11 Dr. Dita Siti Nurhayati Anastasia Diliani, S.Sos., M.Si. Anggota 12 Reiza Orsila Bramistra, S.Ars. Anggota 13 Putri Prasetyan, S.T., M.PWK. Anggota 14 Faisal Ruswanto, S.Kom Anggota 15 Yani Yuliani, S.T., M.T. Anggota
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis menyusun laporan kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- bahwa dalam menyusun laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Tim Penyusun Laporan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum
https://jdih.pu.go.id
dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 529);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
