RUMPUN MATA DIKLAT DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR KEP- 6/PP/2017
TENTANG
RUMPUN MATA DIKLAT DI LINGKUNGAN
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
Menimbang a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dan untuk mendukung pelaksanaan penyusunan formasi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, perlu menyusun Rumpun Mata Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Rumpun Mata Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 156/KMK.01/1986 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pembinaan serta Kedudukan Widyaiswara di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KMK.01/2001 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1068);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
- Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 335);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN TENTANG RUMPUN MATA
DIKLAT DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
KESATU Dalam Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Rumpun Mata Diklat adalah kelompok Mata Diklat sejenis yang dapat diampu oleh minimal satu orang Widyaiswara.
- Mata Diklat adalah satuan materi yang diampu dalam suatu Program Diklat.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
- Dikjartih adalah proses belajar mengajar dalam Diklat baik secara klasikal dan/ atau non klasikal. KEDUA Rumpun Mata Diklat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan disusun dengan memperhatikan:
- Peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara; dan
- Peraturan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. KETIGA Rumpun Mata Diklat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Rumpun Mata Diklat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. KEEMPAT Rumpun Mata Diklat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, digunakan sebagai:
- panduan secara teknis dalam menyusun Formasi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara;
- panduan secara teknis mengenai jumlah, susunan, dan pemetaan kompetensi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara professional;
- pedoman pencapaian jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat; dan
- bahan pertimbangan dalam penugasan pelaksanaan kegiatan Dikjartih, evaluasi dan pengembangan diklat, di lingkungan Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan. KELIMA Rumpun Mata Diklat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri atas kelompok:
- Rumpun Mata Diklat Teknis yang berjumlah 18 (delapan belas) kelompok;
- Rumpun Mata Diklat Penunjang yang berjumlah 5 (lima) kelompok; clan
- Rumpun Mata Diklat Umum yang berjumlah 3 (tiga) kelompok. KEENAM Setiap Widyaiswara di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan memiliki kewajiban mengampu Rumpun Mata Diklat tertentu dengan batasan sesuai peraturan perundang undangan. KETUJUH Daftar Rumpun Mata Diklat yang diampu oleh setiap Widyaiswara disusun oleh pimpinan unit Widyaiswara
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
dengan mempertimbangkan usulan Widyaiswara sesuai kompetensi yang dimiliki dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. KEDELAPAN Daftar Rumpun Mata Diklat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH disampaikan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. KESEMBILAN Daftar Rumpun Mata Diklat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH dilengkapi dengan level/skala nilai sebagai berikut:
- Level/skala nilai 4 = Sangat mampu (sangat kompeten, Widyaiswara yang bersangkutan siap ditunjuk untuk mengajar).
- Level/skala nilai 3 = Mampu (kompeten, Widyaiswara yang bersangkutan siap ditunjuk mengajar tetapi perlu persiapan/ update materi ajar).
- Level/skala nilai 2 = Kurang mampu (tidak kompeten tetapi mempunyai pengalaman/pengetahuan tentang materiajar , Widyaiswara yang bersangkutan tidak siap mengajar).
- Level/skala nilai 1 = Tidak mampu (tidak kompeten, Widyaiswara yang bersangkutan tidak mempunyai pengalaman/pengetahuan tentang materi ajar). KESEPULUH Untuk pertama kali, penentuan level/ skala nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dilaksanakan oleh setiap Widyaiswara dengan memperhatikan:
- latar belakang pendidikan, dan diklat yang pernah diikuti oleh Widyaiswara yang bersangkutan; dan
- hasil evaluasi mengajar Widyaiswara dalam satu tahun terakhir. KESEBELAS Evaluasi atas penentuan level/ skala nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN dilaksanakan secara periodik sesuai peraturan perundang undangan. KEDUABELAS Rumpun Mata Diklat dan hal-hal lain yang berkaitan dan serupa dengan hal itu, serta segala akibat yang timbul sebelum ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini dalam rangka proses penyusunan Rumpun Mata Diklat tetap sah dan mengikat sepanjang sesua1 dengan peraturan perundang-undangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KETIGABELAS Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Kepu tusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan ;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Kepala Lembaga Administrasi Negara ;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Para Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;dan
- Para Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 201 7
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
Salinan sesuai dengan aslinya, Sekretaris Sadan ttd. u.b. SUMIYATI
03 1 001
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA BADAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEUANGAN NOMOR KEP-
6 /PP /2017 TENTANG RUMPUN
MATA DIKLAT DI LINGKUNGAN
BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
RUMPUN MATA DIKLAT
DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
A. RUMPUN MATA DIKLAT TEKNIS
Kebijakan Fiskal dan 1 Ekonomi Makro 1 Kerangka Ekonomi 2 Makro 3 1 umen Perencanaan 2 Perencanaan Anggaran 2 1 3 Penyusunan APBN 2 3 1 Monitoring dan Evaluasi 4 Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penganggaran 2 Pen an aran 1 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 2 Pen·ualan Baran Mewah Pajak Bumi dan Bangunan Peraturan Perundang 5 Perkebunan, Perhutanan, dan undangan Pajak 3 Pertambangan Lainn a Ketentuan Umum dan Tata Cara 4 Per a'akan 1 Ekstensifikasi Pa'ak Admininstrasi Pelayanan 2 Pela anan Pa·ak 6 Pajak 3 Keberatan dan Bandin Pa'ak 4 Pen luhan Pa'ak 1 Pemeriksaan Pa· ak Pengawasan dan 7 2 Penegakan Hukum Pajak 3 1 Prosedur dan Fasilitas 8 2 Kepabeanan dan Cukai 3 1 Kepatuhan Internal Kepabeanan dan 2 Pengawasan Kepabeanan Cukai 9 dan Cukai 3 Kesama taan Sarana dan Prasarana Pendukung 4 Pen awasan Ke abeanan dan Cukai Perbendaharaan Penerimaan 1 Pelayanan Kepabeanan Ke abeanan dan Cukai 10 dan Cukai 2 Klasifikasi dan Identifikasi Baran 3 Nilai Pabean
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1 Penerimaan Perpajakan 11 Penerimaan Negara 2 Penerimaan Negara Bukan Pajak 3 Penerimaan Hibah 1 Belanja Pusat 12 Pengeluaran Negara 2 Belania Daerah 1 Perencanaan Kas 13 Pengelolaan Kas Negara 2 Produktivitas Kas 1 Pengelolaan Utang Negara 14 Pembiayaan 2 Pengelolaan Investasi 1 Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dikuasai Pengelolaan Kekayaan 15 2 Pengelolaan Kekayaan Negara yang Negara Dimiliki 3 Pengelolaan Piutang Negara 1 Perencanaan Keuangan Badan Layanan Umum 2 Penganggaran Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Layanan Umum 16 Badan Layanan Umum 3 Pelaksanaan Keuangan Badan Layanan Umum 4 Pertanggungjawaban Keuangan Badan Layanan Umum 17 Pertanggungjawaban 1 Pelaporan Keuangan Pelaksanaan Anggaran 2 Pelaporan Kinerja 1 Audit Keuangan 2 Audit Kinerja 18 Pengawasan Keuangan 3 Audit Kepabeanan dan Cukai 4 Audit dengan Tujuan Tertentu 5 Teknik Audit
B. RUMPUN MATA DIKLAT PENUNJANG
1 Akuntansi Konvensional 2 Akun tansi Syariah 1 Akuntansi 3 Akuntansi Per ajakan 4 Akuntansi Pemerintah 1 Bahasa Indonesia 2 Bahasa 2 Bahasa Asing 1 Metodologi Penelitian 3 Penulisan Ilmiah 2 Statistika Ekonomi 3 Jurnalistik 1 Perangkat Lunak 2 Perangkat Keras 4 Sistem Informasi 3 Pengelolaan J aringan 4 Pengelolaan Data 5 Pemrograman 1 Litigasi 5 Hukum 2 Peraturan Perundan -undangan 3 Perjanjian Kerja Sama
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
C. RUMPUN MATA DIKLAT UMUM
RUMPUN MATA DIKLAT SUB RUMPUN MATA DIKLAT
1 Manajemen Kediklatan 1 Manajemen Organisasi 2 Manajemen Kinerja 3 Administrasi Perkantoran 1 Kepemimpinan 2 Komunikasi 2 Manajemen SDM 3 Psikologi Bela Negara 1 Thinkinq Perilaku Khas 2 Working Kementerian Keuangan 3 Relating
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
Salinan sesuai dengan aslinya, DAN PELATIHAN KEUANGAN, Sekretaris Sadan
ttd.
SUMIYATI
903 1 001
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA BADAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEUANGAN NOMOR KEP-
6 /PP /2017 TENTANG RUMPUN
MATA DIKLAT DI LINGKUNGAN
BAD AN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
DAFTAR RUMPUN MATA DIKLAT YANG DIAMPU OLEH WIDYAISWARA
DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
RUMPUN
LEVEL/SKALA
-NO. NAMA/NIP JABATAN MATA DIKLAT NILAI
YANG DIAMPU
Kepala.............................. ,
NIP .................................. .
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
Salinan sesuai dengan aslinya, ttd. Sekretaris Sadan .b.
SUMIYATI
03 1 001
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dan untuk mendukung pelaksanaan penyusunan formasi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, perlu menyusun Rumpun Mata Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 156/KMK.01/1986 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pembinaan serta Kedudukan Widyaiswara di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KMK.01/2001 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1068);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
- Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 335);
