KEPMEN
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 469/KPTS/M/2024 Tahun 2024 tentang...
Pasal 2
(1) RPJMD tahun 2022 – 2027 disusun berdasarkan visi, misi dan program pembangunan Gubernur. (2) RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. (3) RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi: a. Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra- PD; b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; dan c. Bupati/Walikota di Daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah.
