KEPMEN
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 469/KPTS/M/2024 Tahun 2024 tentang...
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra-PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
