Pasal 7
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat lll dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara. usaha l2l Selain badan usaha milik negara, pelaku lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Badan usaha milik negara dalam melakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki:
- peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia; dan
- perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam . . .
SK No 136974A
PRESIDEN
(5) Dalam hal Neraca Komoditas telah tersedia,
penerbitan perizinan berusaha terkait pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
(6) Dalam keadaan tertentu, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat mengusulkan penambahan jumlah/alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian untuk selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala Iembaga pemerintah nonkementerian, dan ditetapkan dalam Neraca Komoditas. (71 Badan usaha milik negara dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak dan/ atau Produk Hewan kepada masyarakat maupun industri.
- Di antara BAB Man BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2
(dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 78 sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA. . .
SK No 136975 A
PRESTDEN
