URAIAN FUNGSI BALAI BESAR SURVEI DAN
PREAMBLE
KEPMEN_ESDM_252KMB01MEMS2022_2022
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 252.K/GL.01/MEM.S/2022
TENTANG
URAIAN FUNGSI BALAI BESAR SURVEI DAN
PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei
dan Pemetaan Geologi Kelautan, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
tentang Uraian Fungsi Balai Besar Survei dan Pemetaan
Geologi Kelautan;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 244);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
733);
DIVA | DIUNDUH PADA 22 SEPTEMBER 2023
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
318);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG URAIAN FUNGSI BALAI BESAR
SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN.
KESATU : Menetapkan Uraian Fungsi Balai Besar Survei dan
Pemetaan Geologi Kelautan sebagai berikut:
- penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana,
program dan anggaran, serta pelaporan;
- pelaksanaan survei potensi sumber daya mineral
kelautan;
- pelaksanaan survei mineral berat pembawa unsur
tanah jarang kelautan;
- pelaksanaan survei potensi energi baru terbarukan
kelautan;
- pelaksanaan survei lingkungan geologi wilayah pesisir
dan laut;
- pelaksanaan survei mitigasi kebencanaan geologi
kelautan;
pelaksanaan survei infrastruktur geologi kelautan;
pelaksanaan survei geoheritage kelautan;
pelaksanaan survei eksplorasi geologi kelautan bidang
minyak dan gas bumi konvensional;
- pelaksanaan survei eksplorasi geologi kelautan bidang
minyak dan gas bumi nonkonvensional;
- pelaksanaan pemetaan geologi dan geofisika kelautan
sistematik;
- pelaksanaan pemetaan geologi dan geofisika kelautan
tematik;
- pengelolaan data dan informasi teknis geologi kelautan;
DIVA | DIUNDUH PADA 22 SEPTEMBER 2023
- pelaksanaan pelayanan jasa layanan survei, pemetaan,
dan jasa lainnya di bidang geologi kelautan;
- pengelolaan sarana dan prasarana survei dan
pemetaan di bidang geologi kelautan;
- pelaksanaan manajemen mutu pelayanan jasa di
bidang geologi kelautan;
- pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan
pengelolaan informasi, serta pengelolaan
perpustakaan;
pengelolaan urusan keuangan;
pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata
laksana;
pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
pelaksanaan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
pengelolaan barang milik negara; dan
pengelolaan pengadaan barang/jasa.
KEDUA : Uraian Fungsi Organisasi sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman bagi
pejabat/pegawai di lingkungan Balai Besar Survei dan
Pemetaan Geologi Kelautan untuk memberikan pelayanan
fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Balai Besar Survei
dan Pemetaan Geologi Kelautan.
DIVA | DIUNDUH PADA 22 SEPTEMBER 2023
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2022
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
DIVA | DIUNDUH PADA 22 SEPTEMBER 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei
dan Pemetaan Geologi Kelautan, perlu
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 244);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
733);
DIVA | DIUNDUH PADA 22 SEPTEMBER 2023
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
318);
