Pasal 98
Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewqiiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagaran Bangunar, "lb"g"imana dimilsud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif biupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin' dan/atau f. pencabutan izin. (1) pasal 99 s_etiap tenaga kerja konstruksi yang bekeda di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki sertifikat Ktmpetensi -Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar zo ayit (1) dikenli sanksi administratif berupa pemberhentia-n aaii tempat kerja. Setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa yang mempekerjakan ^.-tenaga kerja konstmksi yang tidak memiliki sertifikat Kompetensi Kerja "Lb"!"i*".r" dimaksud daram pasal io ayat (2i dikenai sanksi administratif berupa: (2) a. denda
(3) PRES IDEN REPUL]LIK INDONESIA a. denda administratif; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan lisensi; dan/atau d. pencabutan lisensi. Pasal 1OO Setiap asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembekuan akreditasi; dan/atau pencabutan akreditasi.
