KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 97
Setiap penilai ahli yang dalam melaksanakan menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; tugasnya tidak dalam Pasal 62 b. pemberhentian dari tugas; dan/atau c. dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi.
