Pasal 76
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui: a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional; b. penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi yang bersifat strategis, lintas negara, lintas provinsi, dan/atau berdampak pada kepentingan nasional; c. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional; d.pengembangan...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESI,A (2) d. pengem.bangan kerja sama dengan pemerintah Daerah provinsi dalam - menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Fisal T; d.an e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat. Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh gubernur- sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan meralui: a. penetapan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah provinsi; b. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak lintas kabupaten/kota di wilayah provinsi; - c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional di wiiayah provinsi; dan d. penyelenggaraan pemberdayaan pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pembinaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur dan/atau walikota/bupati. Pembinaan Jasa Konstruksi oreh pemerintah Daerah di kabupaten/ kota dilaksanakan melalui: a. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota; dan b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah kabupaten/kota.
