KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 75
Ayat (1) Tanggung jawab dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan prLfesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. Tanggung jawab tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kode etik masing-masing profesi yang terlibat. Ayat (2) Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan yakni penjaminan keahlian.
