Pasal 69
Pelatihan tenaga keqia konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, erJltfi dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja. Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan tenaga keda konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh rembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentrlan peraturan perundang-undangan. Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diregistrasi oleh Menteri. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan registrasi terhadap lembaga pendidikan d"r, pelatihan kerja yang telah memiliki iiin dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih.. lanjut mengenai tata cara registrasi lembaga pendidikan dan p.r.tihu"r, kerja sebagiimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraiuran Menteri. (s) (6) (7) Bagian Ketiga
..l!r *r1..
'u:$tx. {}\il.
,*
-gy4W
PRES IDEI
REFUBLIK INDOI.'IESIA
40
(1)
(2)
(3)
Bagian Ketiga
Sertifikasi Kompetensi Kerja
