KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 68
Ayat (1) Bidang keilmuan yang terkait arsitektur, sipil, mekanikal, tata pelaksanaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat (1) Bidang keilmuan yang terkait arsitektur, sipil, mekanikal, tata pelaksanaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.