Pasal 47
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "identitas para pihak,' adalah nama, alamat, kewarganegaraan, penandatanganan, dan domisili. Huruf b Lingkup kerja meliputi hal-hal berikut: wewenang
- Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan termasuk volume pekerjaan tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan volume pekerjaan, perlu ditetapkan besaran perubahan volume yang tidak memerlukan persetujuan para pihak terlebih dahulu. Bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, lingkup pekerjaan dapat berupa laporan hasil Pekerjaan Konstruksi yang wajib dipertanggungjawabkan yang mempakan hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
- Persyaratan
REPuJ'T,:t"'355*u'o -22_ 2) Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam *.rrgr.d"kr., interaksi. 3) Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia Jasa. 4l Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat. perlindungan tersebut dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank. 5) Laporan hasil Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultansi Konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Nilai pekerjaan, yakni jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keselurrrhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "informasi" adalah dokumen yang lengkap dan benar yang harrrs disediakan pengguna Jasa bagi Penyedia Jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Dokumen tersebut, antara lain meliputi izin mendirikan bangunan dan dokumen penyerahan penggunaan lapangan untuk bangunan beserta fasilitasnya. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Pembayaran dapat dilaksanakan secara berkala, atau atas dasar persentase tingkat kemajuan pelaksanaan pekerjaan, atau cara pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah proyek selesai. Huruf g
REP,J',5':=",YSI*u'o Huruf g Yang dimaksud dengan "wanprestasi" adalah suatu keadaan apabila salah satu pihik dalam Kontrak Kerja Konstruksi:
- tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau
- melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
- melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat; dan/atau
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tanggung jawab antara lain berupa pemberian kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi. Huruf h Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tatacara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan antara lain oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam Kontrak Kerja Konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian. Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Keadaan memaksa mencakup:
- keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yakni bahwa para pihak tidak, mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya;dan
- keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif), yakni bahwa para pihak masih dimungkinkan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para pihak, antara lain melalui lembaga pertanggungan (asuransi). Huruf k
REPU JLTF=,lTLu =r,o Huruf k Cukup jelas. Huruf I Pelindungan pekeda disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang_undangan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehaian kerja, "serta jaminan sosial tenaga kerja. Huruf m Pelindungan terhadap pihak ketiga berlaku selama masa pertanggungan. Huruf n Aspek lingkungan meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Huruf o Jaminan akibat dari Kegagalan Bangunan tidak harus berbentuk jaminan terkait langsung dengan keuangan. Huruf p Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "insentif' adalah penghargaan yang diberikan kepada Penyedia Jasa atas prestaiinya, antara lain, kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih -awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu sesuai dengan yang dipersyaratkan. Insentif dapat berupa uang ataupun bentuk lainnya.
