Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kontrak Keda Konstruksi dapat mengikuti perkembangan
kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-b"rt t Kontiak
Kerja Konstruksi yang berkembang di masyarakat.
Bentuk kontrak mengikuti detiuery sgstem penyelenggaraan
konstruksi yaitu antara lain: rancang-penawara.r-Grrgrl
(design-bid-build); rancang_bangun (design_bila
perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan (engineeri"g'-
procurement-constntction); manajemen konstruksi; dan
kemitraan. selain deliuery sgstem, bentuk kontrak juga
mengikuti sistem pembayaran dan sistem perhitung"n fr."it
pekerjaan. Sistem pembayaran jasa mencakup antara lain: di
muka, progress, milestone, dan turnkeg. sedangkan sistem
perhitungan hasil pekerjaan mencakup antara lain: lumsum,
harga satuan, gabungan harga lumsum dan harga satuan,
presentase nilai, cost reimbursable, dan target cost.
