KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 44
Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa yang terafiliasi" adalah Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak Pengguna Jasa karena: a. hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal; atau b. hubungan usaha dan/atau hubungan kerja, atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan pengguna Jasa.
