KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 43
(1) Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan keda Jasa Konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan; b. kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja; c. kinerja Penyedia Jasa; dan d. pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejenis. (2) Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal. (3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.
