Pasal 41
Pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Pasal42 Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, atau tender cepat. Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog. Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. penanganan darurat untuk kearnanan dan keselamatan masyarakat; (1) (2) (3) (4) b. pekerjaan
PRES IDEI{ REPUELII( IND(f, t'lESlA c. d. e. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak; pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara; pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau kondisi tertentu. (5) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
