KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 40
Ketentuan mengenai pengikatan di antara para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang mengatur mengenai hukum keperdataan kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Paragraf 2 Pemilihan Penyedia Jasa
