KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 29
(1) Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia. (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Fasal 27 dan Pasal 28 membentuk peraturan di daerah mengenai lzin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan. Paragraf 3 Sertifikat Badan Usaha
