KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 28
rzin Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ayat (2) kepada dengan
