KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud d.alam pasal 21 sampai dengan Pasal 24 diatur dalam peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi Paragraf 1 Umum
