KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 24
Ayat (1) Kebijakan khusus dimaksudkan untuk mengembangkan badan usaha Jasa Konstruksi dan tenaga kerja konstiuksi yang berdomisili di provinsi dengan tetap mengedepankan prinsif persaingan sehat. Ayat (2) Cukup jelas. dengan "usaha orang perseorangan,, adalah usaha langsung oleh orang tersebut tanpa membentuk
