KEPMEN
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 2
Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.