PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 1052/KPTS/M/2024
TENTANG
PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DAN
RUMAH SUSUN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun dan Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun Khusus Tahun Anggaran 2024;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 596);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENERIMA BANTUAN
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DAN RUMAH SUSUN
KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2024.
KESATU : Menetapkan Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun dan Rumah Susun Khusus Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh:
- Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan; dan
- Kepala Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perumahan Provinsi.
KETIGA : Pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Segala biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2024.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri/Kepala Lembaga Penerima Bantuan;
- Para Gubernur Provinsi Daerah Penerima Bantuan;
- Para Pimpinan Tertinggi Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama Penerima Bantuan;
- Para Bupati/Walikota Daerah Penerima Bantuan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
- Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN
UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 1052/KPTS/M/2024
TENTANG
PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN
RUMAH SUSUN DAN RUMAH SUSUN
KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2024
PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DAN
RUMAH SUSUN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2024
I. PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TAHUN ANGGARAN
2024
JUMLAH PENERIMANO PENERIMA BANTUAN LOKASI BANGUNAN MANFAAT RUMAH SUSUN
TOTAL BANGUNAN 8
1 KALIMANTAN TENGAH 1
1 Kota Palangkaraya Jl. Sriwijaya, Kota BPKP Perwakilan Palangkaraya, 1 Kalimantan ASN 1 Provinsi Kalimantan Tengah Tengah
2 JAWA TENGAH 1
1 Kota Surakarta Kel. Mojo, Kec. Pasar Pemerintah Kota Kliwon, Kota 1 MBR 1 Surakarta Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
3 D.I. YOGYAKARTA 1
1 Kab. Bantul Jl. Babadan, Kec. Kejaksaan Tinggi Banguntapan, Kab. 1 ASN 1 D.I. Yogyakarta Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta
4 BALI 2
1 Kota Denpasar Jl. Dr. Muwardi, Kel. Sumerta Kelod, Kec. Kementerian 1 Denpasar Timur, ASN 2 Keuangan RI Kota Denpasar, Provinsi Bali
5 NUSA TENGGARA BARAT 1
1 Kab. Lombok Barat Jl. TGH Faesal No. 555, Bengkel, Kec. Labuapi, Kab. 1 ASN PUPR NTB ASN PUPR 1 Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
jdih.pu.go.id
4
JUMLAH PENERIMA NO PENERIMA BANTUAN LOKASI BANGUNAN MANFAAT RUMAH SUSUN
6 SULAWESI TENGGARA 1
1 Kota Kendari
Jl. Sao-sao No.10, Badan Kel. Bende, Kec. 1 Pemeriksa Kadia, Kota Kendari, ASN 1 Keuangan RI Prov. Sulawesi Tenggara
7 PAPUA 1
1 Kota Jayapura Kompleks Mako Polda, Koya Koso, Anggota 1 Polda Papua Kec. Abepura, Kota 1 POLRI Jayapura, Provinsi Papua
II. PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS
JUMLAH PENERIMANO PENERIMA BANTUAN LOKASI BANGUNAN MANFAAT RUMAH SUSUN
TOTAL BANGUNAN 7
1 JAWA TIMUR 4
1 Kab. Gresik Yayasan Dusun Sidorukun, Sekolah Al- Desa Kertosono, Peserta 1 Qur’an Kec. Sidayu, Kab. Didik 1 Sunanul Gresik, Provinsi LPKB Muhtadin Jawa Timur 2 Kab. Lamongan Yayasan Jl. KH. Musthofa, Pondok Desa Kranji, Kec. Peserta 1 Pesantren Paciran, Kab. Didik 1 Tarbiyatut Lamongan, Provinsi LPKB Tholabah Jawa Timur 3 Kab. Pamekasan Jalan Raya Penglegur, KM 3,5, Peserta Yayasan Desa Penglegur, Kec. Didik 1 Universitas 1 Tlanakan, Kab. Perguruan Madura Pamekasan, Provinsi Tinggi Jawa Timur 4 Kota Malang Yayasan Bina Jl. Telaga Warna, Patria Peserta Kel. Tlogomas, Kec. Nusantara Didik 1 Lowokwaru, Kota 1 Universitas Perguruan Malang, Provinsi Tribhuwana Tinggi Jawa Timur Tunggadewi
jdih.pu.go.id
5
JUMLAH PENERIMANO PENERIMA BANTUAN LOKASI BANGUNAN MANFAAT RUMAH SUSUN
2 NUSA TENGGARA TIMUR 1
1 Kota Kupang Yayasan Jl. Lkr Luar, Bello, Pendidikan Peserta Kec. Maulafa, Kota Tinggi Didik 1 Kupang, Provinsi 1 Akademi Perguruan Nusa Tenggara Teknik Tinggi Timur Kupang
3 SULAWESI UTARA 1
1 Kota Tomohon Jl. Raya Tomohon, Universitas Kel. Matani Satu Peserta Kristen (Kaaten) Kec. Didik 1 Indonesia 1 Tomohon Tengah, Perguruan Tomohon Kota Tomohon, Tinggi (UKIT) Sulawesi Utara
4 SULAWESI TENGGARA 1
1 Kab. Kolaka Yayasan Jalan Dg. Pasau Pondok No.7, Kel. Tahoa, Peserta 1 Pesantren At Kec. Kolaka, Kab. Didik 1 Tarbiyah Kolaka, Provinsi LPKB Islamiyah Sulawesi Tenggara
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, perlu
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 596);
