PENERIMA PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 1051/KPTS/M/2024
TENTANG
PENERIMA PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penerima Penyediaan Rumah Khusus Tahun Anggaran 2024; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 596);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENERIMA PENYEDIAAN
RUMAH KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2024.
KESATU : Menetapkan Penerima Penyediaan Rumah Khusus Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Penerima Penyediaan Rumah Khusus Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan berdasarkan:
- permohonan Penyediaan Rumah Khusus yang diusulkan oleh:
- Kementerian/Lembaga; dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- arahan atau kebijakan Menteri.
KETIGA : Pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan.
KEEMPAT : Segala biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2024.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri/Kepala Lembaga Penerima Penyediaan Rumah Khusus;
- Para Bupati/Walikota Penerima Penyediaan Rumah Khusus;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
- Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 1051/KPTS/M/2024
TENTANG
PENERIMA PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2024
PENERIMA PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2024
Kabupaten No. Provinsi Penerima Manfaat Jumlah Unit /Kota 1 Banten Kab. Lebak Masyarakat Korban 94 Unit Bencana Banjir Longsor di Kecamatan Cipanas
2 Jawa Barat Kota Bekasi Masyarakat Terdampak 2 Unit Pembangunan Tol Becakayu
Kab. Bekasi Masyarakat Terdampak 10 Unit Pembangunan Tol Becakayu
Kab. Bogor Masyarakat Terdampak 1 Unit Pembangunan Tol Becakayu
Kab. Masyarakat Terdampak 1 Unit Cirebon Pembangunan Tol Becakayu
3 Bali Kab. Masyarakat Terdampak 1 Unit Buleleng Pembangunan Tol Becakayu
4 Papua Barat Kota Sorong Masyarakat Daerah 72 Unit Daya Terpencil
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, perlu
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 596);
