PENGESAHAN TARIF ROYALTI UNTUK PENGGUNA YANG MELAKUKAN
Pembukaan
•* KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: HKI.2.0T.03.01-02 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN TARIF ROYALTI UNTUK PENGGUNA YANG MELAKUKAN PEMANFAATAN KOMERSIAL CIPTAAN DAN/ATAU PRODUK HAK TERKAIT MUSIK DAN LAGU MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untukÿmelaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif perlu ditetapkan besaran tarif royalti untuk Pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait bidang musik dan lagu; b. bahwa berdasarlcan pertimbangan pada huruf a, perlu mensahkan tarif royalti yang telah ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait dan sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat nomor : 02/LMKN-Pleno/Eksternal/2016 tanggal 19 Mei 2016; c. bahwa berdasarlcan pertimbangan pada huruf dan b, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait bidang musik dan lagu. :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 84);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No M. HH-05.0T.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1699). Mengingat mor MEMUTUSKAN.. DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 Menemukan kesalahan ketik dalam dokumen? Klik di sini untuk perbaikan.
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN MENTERI HUKUM .DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN TARIF ROYALTI UNTUK PENGGUNA YANG MELAKUKAN PEMANFAATAN KOMERSIAL CIPTAAN DAN/ATAU PRODUK HAK TERKAIT MUSIK DAN LAGU. Menetapkan Besaran tarif royalti dalam keputusan ini ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada best practice (praktek terbaik) yang telah berlaku di Indonesia; KESATU : Besaran tarif royalti sebagaimana terlampir dalam keputusan ini, merupakan satu-satunya besaran harga resmi yang ditarik dari Pengguna oleh Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait bidang musik dan lagu; KEDUA : Besaran tarif royalti yang dimaksud dalam keputusan ini adalah Tarif Royalti sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai berikut : KETIGA a. Keputusan _ LMKN Nomor : 20160512SKK/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti Seminar dan Konferensi Komersial; b. Keputusan LMKN Nomor : 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam dan Diskotek; c. Keputusan LMKN Nomor Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Konser Musik; d. Keputusan LMKN Nomor : 20160512PBKK/LMKN-Pleno/Tarjf Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Pesawat Udara, Bus, Kereta Api dan Kapal Laut; e. Keputusan LMKN Nomor : 20160512PB/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Pameran dan Bazar; f. Keputusan LMKN Nomor : 20160512B/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Bioskop; g. Keputusan LMKN Nomor : 20160512TBK/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Nada Tunggu Telepon, Bank dan Kantor;' h. Keputusan LMKN Nomor : 2016051lT/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Pertokoan; i. Keputusan LMKN Nomor : 20160511PR/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Pusat Rekreasi; j. Keputusan LMKN Nomor : 20160504TV/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Lembaga Penyiaran Televisi; k. Keputusan LMKN Nomor : 20160504R/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Lembaga Penyiaran Radio; 1. Keputusan LMKN Nomor : 20160527H/LMKN-Plefio/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel. 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif : Besaran tarif royalti sebagaimana terlampir dalam keputusan ini akan dilakukan evaluasi minimal setiap 1 (satu) tahun sekali; KEEMPAT KELIMA. DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
: Keputusan ini berlalcu sejalc tanggal tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari temyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA Ditetapkan di Pada tanggal : Jakarta : 20 Mei 2016 a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL u.b. DIREKÿRHAKrCIPTA DAN DESAIN INDUSTRI, : . 4fe J>4EriiiWidhyastari,Apt,M.Si. •‘iÿÿÿ-196003181991032001 .t' ■AST Tembusan:
- Menteri Hukum dan HAM RI;
- Direktur Jenderal Kekayaan Inteiektual; DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untukÿmelaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif perlu ditetapkan besaran tarif royalti untuk Pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait bidang musik dan lagu; b. bahwa berdasarlcan pertimbangan pada huruf a, perlu mensahkan tarif royalti yang telah ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait dan sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat nomor : 02/LMKN-Pleno/Eksternal/2016 tanggal 19 Mei 2016; c. bahwa berdasarlcan pertimbangan pada huruf dan b, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait bidang musik dan lagu. :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 84);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No M. HH-05.0T.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1699).
mor
