INPRES
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA
Pasal 1
BAB 1 — UMUM
Yang dimaksud dengan bantuan bibit/benih kelapa hibrida dalam Instruksi PRESIDEN ini adalah bantuan 2 (dua) buah bibit/benih kelapa hibrida kepada setiap peserta Keluarga Berencana Lestari di seluruh INDONESIA secara bertahap.
