Pasal 8
BAB 2 — JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN jumlah bantuan kredit untuk masing- masing Daerah Tingkat II yang sangat memerlukan atas dasar: a. Jumlah dana bantuan kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yang bersangkutan. b. Pendapatan Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi Daerah Tingkat I. c. Permohonan yang diajukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I DKI Jakarta MENETAPKAN dana Bantuan kredit untuk masing-masing pasar yang akan dibangun atau dipugar di Wilayah DKI jakarta atas dasar: a. Jumlah dana bantuan Kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat I DKI Jakarta. b. Pendapat Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi DKI Jakarta.
