INPRES
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR...
Pasal 7
BAB 2 — JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh kesempatan dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPENAS atas dasar permohonan yang diajukan para Gubernur masing-masing menentukan jumlah dana bantuan kredit untuk pembangunan dan pemugaran pasar bagi masing-masing Daerah Tingkat I.
