Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional
SALINAN FR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG SATUAN TUGAS INOVASI PEMBIAYAAN PENGELOI"AAN TAMAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa untuk mewujudkan Taman Nasional s6legai kawasan lindung yang berkelas dunia dan tangguh, yang bertqjuan untuk melindungi keanekaragaman hayati ikonik Indonesia, memberdayakan masyarakat melalui mata pencaharian berbasis alam dan pembagian manfaat yang inklusif, serta menjadi model global untuk konsenraai cerdas iklim diperlukan pembiayaan berkelanjutan di luar anggaran pendapatan dan belanja negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 32. Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pemerintah dapat menghimpun dana konservasi yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pendanaan yang memadai dan berkelanjutan yang diperuntukkan untuk kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang salah satunya untuk pengelolaan Taman Nasional; bahwa pendanaan pengelolaan Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b melibatkan peran dan koordinasi lintas sektor untuk mobilisasi dan sinkronisasi regulasi yang memungkinkan implementasi keterlibatan berbagai pihak dalam pendanaan pengelolaan Taman Nasional; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan, kelembagaan, dan pendanaan konservasi Taman Nasional yang berkelanjutan, perlu memperkuat dukungan tata kelola dan koordinasi lintas sektor; c d SK No283710A e. bahwa. , .
e IN -2 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199O tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Mengingat Menetapkan 1. 2. 3. MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS INOVASI PEMBIAYAAN PENGEI,OLAAN TAMAN NASIONAL. Pasal 1 Dalam rangka mewujudkan: a. pengawasan dan koordinasi strategis untuk strategi pendanaan dan kerangka investasi Taman Nasional, dengan memobilisasi pembiayaan berkelanjutan bagi Taman Nasional, memperkuat bentang alam spesies ikonik, serta berkontribusi terhadap larget Forestry and Otler Land Use (FOLU) Net Sink2O3O; SK No 283693 A b. penguatan . . .
BUK INDONESIA
b. penguatan fungsi Taman Nasional sebagai kawasan lindung yang berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem serta sumber daya alam guna menunjang pembangunan berkelanjutan serta untuk penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan menjaga kesuburan tanah; dan c. pengelolaan Taman Nasional yang berkelanjutan yang pendanaannya tidak hanya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dibentuk Satuan T\rgas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas. Pasal 2 Satuan T\rgas seb"gaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mempunyai tugas: a. menJrusun program strategis investasi untuk pembiayaan pengelolaan Taman Nasional yang berkelanjutan; pelaksanaan strategi investasi untuk pembiayaan pengelolaan Taman Nasional yang berkelanjutan; c. melakukan evaluasi terhadap regulasi yang diperlukan, serta rekomendasi penerbitan regulasi baru apabila dibutuhkan, guna Indonesia bermitra secara efektif dengan sektor swasta; dan d. mengupayakan sumber pendanaan baru untuk konservasi, manajemen lanskap, dan pemberdayaan masyarakat di dalam atau di sekitar kawasan Taman Nasional di seluruh Indonesia. Pasal 4 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua Bidang Regulasi; b. SK No283694A c. Wakil ...
c. Wakil Ketua Bidang Investasi; d. Anggota; dan e. Sekretaris. Pasal 5 (1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas: a. arah strategis pembiayaan Taman Nasional yang berkelanjutan; dan b. menetapkan program kerja Satuan T\rgas, mengawasi kemajuan, serta menyelesaikan berbagai hambatan. (21 Wakil Ketua Bidang Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas: a. memimpin reformasi kebijakan dan regulasi; b. menyelaraskan regulasi antarkementerian; dan c. menerjemahkan rekomendasi teknis ke dalam regulasi yang dapat diimplementasikan serta melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Wakil Ketua Bidang Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas: a. platform utama bagi investor dan Iilantropi; b. memberikan pertimbangan mengenai arsitektur pembiayaan dan menyediakan wawasan pasar; dan c. mengembangkan peluang investasi yang layak di berbagai Taman Nasional dan bentang alam, mengupayakan sumber permodalan, serta memperkuat kepercayaan investor. (41 Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas: a. mengelola administrasi, dokumentasi, dan fasilitasi operasional Satuan Tugas; b. membantu . . . SK No2837ll A
REPUEUK INDONESIA
b. membantu Ketua Satuan T\rgas dalam mengoordinasikan dan merancang agenda kegiatan Satuan Tugas; dan menJrusun laporan kegiatan Satuan T\rgas. Pasal 6 Susunan organisasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua : Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim; c b. Wakil Ketua Bidang Regulasi c. Wakil Ketua Bidang Investasi d. Anggota Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan; Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional;
- Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan;
- Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan;
- Wiratno, Pakar Konservasi;
- Willie Smits, Penasehat Utama Menteri Kehutanan;
- Astrio Feligent, Karbon Spesialis;
- Sigfried S. Looho, Karbon dan Energi Spesialis;
- Irfan Bakhtiar, Pakar Konservasi;
- Aditya Bayunanda, Direktur Eksekutif WorLd Wide Fund for Nature Indonesia;
- Mohammad Ali Imron, Direktur Program Hutan dan Satwa Liar, World Wid,e Fund for Nature Indonesia; dan
- Robby. . . SK No 283696 A
REFUBUK INDONESIA
e. Sekretaris 10. Robby Royana, Leader :ur:tuk Pengelolaan Hutan, Penggunaan Lahan Berkelanjutan, dan Infrastruktur Hijau, World, Wide Fltnd for Nature Indonesia. Mahfudz, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Pasal 7 (1) Untuk memperlancar tugas Satuan Tugas, dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Kehutanan. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Satuan T\rgas. Pasal 8 Susunan organisasi sekretariat Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Sekretaris Satuan T\rgas. Pasal 9 Satuan T\rgas melaporkan pelaksErnaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 1O Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satuan T\rgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kehutanan dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 .. . SK No283697A
EUK INDONESIA
Pasal L1 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal L6 Apnl2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, n sil Djaman SK No283706A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a b bahwa untuk mewujudkan Taman Nasional s6legai kawasan lindung yang berkelas dunia dan tangguh, yang bertqjuan untuk melindungi keanekaragaman hayati ikonik Indonesia, memberdayakan masyarakat melalui mata pencaharian berbasis alam dan pembagian manfaat yang inklusif, serta menjadi model global untuk konsenraai cerdas iklim diperlukan pembiayaan berkelanjutan di luar anggaran pendapatan dan belanja negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 32. Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pemerintah dapat menghimpun dana konservasi yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pendanaan yang memadai dan berkelanjutan yang diperuntukkan untuk kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang salah satunya untuk pengelolaan Taman Nasional; bahwa pendanaan pengelolaan Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b melibatkan peran dan koordinasi lintas sektor untuk mobilisasi dan sinkronisasi regulasi yang memungkinkan implementasi keterlibatan berbagai pihak dalam pendanaan pengelolaan Taman Nasional; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan, kelembagaan, dan pendanaan konservasi Taman Nasional yang berkelanjutan, perlu memperkuat dukungan tata kelola dan koordinasi lintas sektor; c d SK No283710A e. bahwa. , .
e IN -2 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu
