LANGKAH-LANGKAH PENGENDALIAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2012
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH PENGENDALIAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2012 dan mengurangi dampak risiko fiskal atas
penetapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Sekretaris Kabinet;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
Untuk :
PERTAMA : ...
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam
rangka pengendalian belanja Kementerian Negara/
Lembaga Tahun Anggaran 2012 dengan berdasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA : Langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, dilaksanakan melalui:
- penghematan anggaran belanja Kementerian
Negara/Lembaga, dengan besaran sebagaimana
yang diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna
tanggal 31 Maret 2012;
- penundaan anggaran kompensasi yang telah
dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2012, dalam rangka antisipasi perubahan besaran
subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), meliputi
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat, bantuan
pembangunan infrastruktur pedesaan, penyesuaian
besaran bantuan Program Keluarga Harapan,
bantuan dan tambahan subsidi bidang transportasi,
penyesuaian besaran dan perluasan cakupan
bantuan siswa miskin, dan penyesuaian jumlah
penyaluran raskin;
- percepatan pelaksanaan program-program prioritas
nasional khususnya terkait dengan kegiatan
stimulus yang berasal dari pemanfaatan Saldo
Anggaran Lebih (SAL).
KETIGA : …
KETIGA : Penghematan anggaran belanja Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA angka 1, memperhatikan kriteria sebagai
berikut:
- pemotongan anggaran terhadap kegiatan yang
bersumber dana dari Rupiah Murni;
- tidak mengurangi anggaran untuk kebutuhan belanja
pegawai dan belanja barang operasional penyeleng-
garaan kantor; dan
- tetap menjaga terpenuhinya kebutuhan anggaran
dalam rangka pencapaian outcome/output dari
program/kegiatan prioritas nasional.
KEEMPAT : Segera mengoptimalkan penyerapan anggaran belanja
Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012.
KELIMA : Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan monitoring dan
evaluasi hasil pengendalian belanja Pemerintah Pusat
sesuai dengan bidang tugas masing-masing, dan
melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
alinan sesuai dengan
asSEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
Retno Pudji Budi Astuti
