PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA DI INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2001
TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk
telekomunikasi, media dan informasi (Telekomunikasi) secara global akan membawa
dampak pada perubahan pola pikir dan cara panjang masyarakat dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam
pertukaran akses informasi;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan Telematika tersebut merupakan
peluang yang harus mempersatukan bangsa dan pemberdayaan masyarakat menuju
suksesnya pembangunan nasional yang berkesinambungan;
- bahwa upaya optimalisasi pemanfaatan Telematika untuk pemberdayaan masyarakat
dan sebagai alat pemersatu bangsa diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh
jajaran aparatur pemerintah dan pihak-pihak lain pengguna Telematika, untuk
melaksanakan memanfaatkan, mengembangkan serta mengambil langkah-langkah
kebijakan strategis dalam pembangunan Telematika;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka
pengembangan pembangunan Telematika Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telekomunikasi di
Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Pertama Tahun 1999, dan Perubahan Kedua Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
- Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika
Indonesia;
MENGINSTRUKSIKAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepada : …
Kepada:
Menteri;
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
Panglima Tentang Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung Indonesia;
Gubernur;
Bupati/Walikota.
Untuk:
PERTAMA:
Melaksanakan lebih lanjut pengembangan dan pendayagunaan Telematika dengan berpedoman pada
Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia sebagaimana
tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini;
KEDUA:
Memfasilitasi kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengembangan dan pendayagunaan Telematika;
KETIGA:
Kegiatan pengembangan dan pendayagunaan Telematika sebagaimana dimaksud dalam diktum
PERTAMA dan KEDUA, dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Telematika Indonesia
(TKTI) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000;
KEEMPAT:
Instruksi Presiden ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan setiap tahap kegiatan
pelakanaannya kepada Presiden.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk
telekomunikasi, media dan informasi (Telekomunikasi) secara global akan membawa
dampak pada perubahan pola pikir dan cara panjang masyarakat dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam
pertukaran akses informasi;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan Telematika tersebut merupakan
peluang yang harus mempersatukan bangsa dan pemberdayaan masyarakat menuju
suksesnya pembangunan nasional yang berkesinambungan;
- bahwa upaya optimalisasi pemanfaatan Telematika untuk pemberdayaan masyarakat
dan sebagai alat pemersatu bangsa diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh
jajaran aparatur pemerintah dan pihak-pihak lain pengguna Telematika, untuk
melaksanakan memanfaatkan, mengembangkan serta mengambil langkah-langkah
kebijakan strategis dalam pembangunan Telematika;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka
pengembangan pembangunan Telematika Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telekomunikasi di
Indonesia;
