INPRES
Berlaku
PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1981 TENTANG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1981 TENTANG
PENYELENGGARAAN UPACARA PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penyelenggaraan kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan oleh Instansi Pemerintah, Bank-bank Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara baik di Tingkat Pusat maupun Daerah, lebih menunjukkan kegiatan rutin dan cenderung kurang bermanfaat;
- bahwa tujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional, tanggung jawab pengabdian, persatuan dan disiplin di kalangan pegawai melalui kegiatan Upacara Bendera sebagaimana dimaksud huruf a, dirasakan tidak mencapai hasil maksimal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, dengan suatu Instruksi Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3401) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada:
- Para Menteri;
- Jaksa Agung;
- Para Gubernur;
- Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
- Para Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non/Departemen;
- Para Pimpinan Bank Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara.
Untuk:
PERTAMA: Kecuali Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, meniadakan kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan di lingkungan masing-masing.
KEDUA: Dengan Instruksi Presiden ini maka Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA: Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa penyelenggaraan kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan
pada tanggal 17 setiap bulan oleh Instansi Pemerintah, Bank-bank Pemerintah dan Badan-badan
Usaha Milik Negara baik di Tingkat Pusat maupun Daerah, lebih menunjukkan kegiatan rutin dan
cenderung kurang bermanfaat;
- bahwa tujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional, tanggung jawab pengabdian, persatuan dan disiplin di kalangan pegawai melalui kegiatan Upacara Bendera sebagaimana dimaksud huruf a, dirasakan tidak mencapai hasil maksimal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, dengan suatu Instruksi Presiden;
Referensi Silang (3)
UU 8/1974 — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang...
UU 43/1999 — PERUBAHAN ATAS
PP 30/1980 — Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980...
